JAKARTA - Hasil sidang kasasi Mahkamah Agung atau MA perihal kasus pembunuhan berencana ringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir, diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasasi pada terdakwa lainnya termasuk Putri Candrawathi juga dikabulkan. Putri kini dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.