JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mendorong agar RUU masyarakat hukum adat yang sudah dibahas sejak tahun 2014, bisa segera diselesaikan oleh DPR RI bersama pemerintah di periode ini.
Mengingat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Turut hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menambahkan, dengan disahkan RUU masyarakat hukum adat, masyarakat adat dapat menjaga aset budaya aset fisik dan sebagainya.
Ketua MPR RI pada kesempatan yang sama turut menjelaskan, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa, yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat, dimana sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, sisanya tersebar di seluruh provinsi tanah air.
Baca Juga: Ketua MA Muhammad Syarifuddin Buka Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 2023 di Pekanbaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.