JAKARTA, KOMPAS.TV - 7 pelaku dan penadah motor curian ini tak bisa berkutik.
Mereka diinterogasi polisi soal temuan mobil pikap berisi 5 unit motor yang diamankan pada Sabtu (5/08) lalu di Tangerang Banten.
Komplotan curanmor ini menggunakan modus dengan mengirimkan motor curian menggunakan mobil pikap bermuatan kasur. Hal ini dilakukan untuk mengelabui polisi.
Rencananya motor yang disita kali ini akan dikirim ke wilayah Lampung untuk dijual kembali.
Polisi kini masih memburu 3 penadah motor curian yang melarikan diri.
Sementara 7 pelaku yang sudah ditahan akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: 13 Pelaku Curanmor dan Penadah yang Kerap Beraksi di Wilayah Lebak Banten Diringkus Polisi!
#curanmor #komplotancuranmor #moduscuranmor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.