Kompas TV video vod

Urgensi Revisi UU Peradilan Militer, Perlukah Segera Diselesaikan?

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 21:50 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD yang menyetujui desakan Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Saat ini Undang-Undang Militer tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Revisi UU  tentang Peradilan Militer menjadi keniscayaan dan khawatir didalamnya dapat membuat anggota TNI berpotensi lolos dari jeratan hukum.

Di sisi lain, Panglima TNI membantah ada impunitas bagi prajurit yang melanggar hukum lewat Peradilan Militer menyusul kisruh penetapan tersangka kabasarnas oleh KPK dan Puspom TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan ia telah meneken penahanan Kepala Basarnas  Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto untuk mempermudah penyidikan.

Terkait anggapan Peradilan Militer jadi sarana impunitas bagi anggota TNI yang melanggar hukum, Yudo meminta masyarakat tak perlu khawatir. Ia menjamin prajurit yang salah akan tetap dihukum.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono mengaku terbuka jika pemerintah ingin merevisi UU  tentang Peradilan Militer. Namun perlu diingat, masa jabatan DPR dan pemerintah akan segera berakhir maka pembahasan ini harus segera di proses bila ingin diselesaikan.

“Bila memang pemerintah menganggap ini sebuah kebutuhan yang sangat urgent ya kita tunggu, kita selalu terbuka untuk membahas ini agar bisa kita putuskan. Tapi juga mesti diingat bahwa masa jabatan dpr dan pemerintahan ini kan akan berakhir di 2024 jadi bila ingin segera diselesaikan ya harus sekarang,” kata Dave Laksono.

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus segera dibahas karena sangat penting dan bahkan sudah terlambat.

“Karena masa reformasi MA dimulai di tahun 1999. Ada 4 lembaga peradilan yakni Peradilan Umum, Agama, PTUN dan Militer. Tiga dari empat Lembaga Peradilan yakni Peradilan Umum, Agama, dan PTUN sudah mengalami perubahan, tinggal Undang-Undnag Peradilan Militer.” Jelasnya.

Maka dari itu, Bivitri Susanti menilai sudah seharusnya Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Panglima Kecewa Prajurit TNI Terjerat Korupsi, Pengamat: UU Peradilan Militer Harus Direvisi | ROSI


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x