KOMPAS.TV - Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana, atas kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus mendatang.
Rocky digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing, pada 3 Agustus lalu.
Bersama sejumlah advokat lainnya, David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung, atas perbuatan melawan hukum, imbas dari pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi dalam acara Konsolidasi Buruh.
Sebelumnya Rocky Gerung juga dilaporkan oleh DPP PDI-P ke Bareskrim Mabes Polri dan Organisasi Sayap binaan Partai PDI-Perjuangan, ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Diresmikan, Indonesia Arena Dirancang untuk Event Olahraga Hingga Konser
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.