SULAWESI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap polisi dari unit Jatanras dan unit PPA Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap karena dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang baru berusia 13 tahun.
Menurut pelaku ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi di media sosial.
Setelah merasa kenal selama 3 minggu, pelaku mengajak bertemu korban ke sebuah pesta. Namun di lokasi tersebut korban dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi atas kehilangan anaknya. Dan saat dicari oleh polisi, korban ditemukan berada di dalam rumah pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Mahasiswa Baru di Manado Dianiaya dan Dicekoki Miras, Dua Senior Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.