BENGKULU, KOMPAS.TV - Arpanjaya orang tua murid yang juga pelaku penganiayaan terhadap Zaharman guru SMA Negeri 7 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mendatangi Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (05/08) malam.
Sarpanjaya menyerahkan diri didampingi keluarga dan kerabatnya.
Arpanjaya sebelumnya sempat kabur dan berpindah-pindah selama 5 hari. Namun akhirnya menyerahkan diri usai polisi melakukan upaya persuasif pada pihak keluarga.
Dalam pengakuannya, Arpan menyebut dirinya emosi saat mendapat kabar dari anaknya yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Pelaku mengaku tidak berniat membidik mata korban. Pelaku panik saat mengetahui bidikannya mengenai bagian mata korban dan langsung melarikan diri.
Akibat perbuatan pelaku, Zaharman kini harus dirawat di rumah sakit. Kerasnya lemparan katapel membuat mata Zaharman kini mengalami kerusakan permanen.
Polisi menerapkan pasal berlapis pada pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 356 tentang penganiayan berat terhadap ASN yang tengah bertugas secara sah.
Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Pemuda di Manokwari Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.