KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyebut penahanan Panji Gumilang dinilai ada kriminalisasi dan politisasi; dan akan melakukan upaya praperadilan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan dan resmi menahan Pemimpin Pondok Pesantren Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Polisi menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun, perkantoran, dan tempat tinggal keluarga besar Panji Gumilang selama enam jam.
Dalam penggeledahan, Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat, menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Selanjutnya, seluruh bukti akan dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
#panjigumilang #penistaanagama #kriminalisasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.