JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (10/8/2023) pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Hakim menyatakan sidang tuntutan pekan depan setelah sejumlah jaksa dan penasihat hukum Mario Dandy menunjukan barang bukti yang dipakai hingga dibawa ketika menganiaya David Ozora.
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Curhat Shane Lukas Alasan Ikuti Ajakan Mario Dandy Datangi David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.