Kompas TV video vod

Bareskrim Polri Beberkan Deretan Pasal yang Disangkakan Buat Panji Gumilang

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 08:27 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan 
alasan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di rutan Bareskrim. 

Salah satunya panji dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Panji ditahan juga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!

Sedangkan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap panji lebih dari 5 tahun pertama.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,”ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

Lebih lanjut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli terkait Panji Gumilang.

Video Editor: Firmansyah
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x