JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) pertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan nomor 29,51 dan 66/PUU-XXI/2003 yang digelar pada Sealsa (1/8/2023)
“Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?” ujar Saldi dalam sidang yang diagendakan mendengar keterangan DPR dan Pemerintah.
Saldi juga sampaikan jika bicara soal konteks perbandingan ada negara yang memiliki usai minimum 18 tahun bisa menjadi perdana Menteri, namun ada juga minimal usia 50 tahun untuk bisa menjadi kepala pemerintahan.
Saldi juga pertanyakan setting politik apa sehingga perlu untuk mengubah batas usia minimum menjadi capres-cawapres.
Saldi juga mengatakan permintaan ubah batas usia minimum dekat dengan momentum pemilu 2024.
“Ini kan dekat sekali dengan momentum mau pemilihan umum, dekat banget begitu, apakah ini digunakan sekarang atau untuk pemilu 2029?” tanya Saldi.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.