JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Perdata Panji Gumilang terhadap Waketum MUI, Anwar Abbas akan masuk ke tahap mediasi.
Dokumen legal standing atau kedudukan hukum dari penggugat dan tergugat sudah diterima Majelis Hakim.
Sidang mediasi akan digelar pekan depan, Rabu 6 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua, Zulkifli Atjo telah menentukan Hakim Mediator, yakni Bambang Sucipto.
Sementara itu Waketum MUI, Anwar Abbas mengaku sedih atas penetapan Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Baca Juga: Perpres 7 Tahun 2021 Jadi Panduan BNPT RI Perkuat Kolaborasi Tangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.