KOMPAS.TV - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Penahanan Panji Gumilang masih menunggu hasil pemeriksaan.
Pasca-penetapan tersangka, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, malam tadi berjalan normal. Tidak ada penjagaan baik dari Polisi maupun TNI. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan ponpes.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dia memenuhi panggilan penyidik, setelah beberapa kali mangkir.
Penjagaan ketat terlihat di Mabes Polri sebelum kedatangan Panji Gumilang kemarin.
Penetapan status tersangka dan perintah penangkapan ini, berdasarkan dari hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang telah dikantongi polisi.
Terkait apakah akan melakukan penahanan atau tidak, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan satu kali 24 jam.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri Selasa (1/8), kemarin.
Polisi menyebut ingin mendalami keterangan Panji Gumilang untuk kasus penistaan agama yang dilaporkan beberapa pihak terhadap dirinya.
Polisi menyebut sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Kuasa hukum menyebut, kasus hukum yang menyeret Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi, karena Panji yakin tak ada penistaan agama yang ia lakukan di pondok pesantrennya.
Pasca-penetapan tersangka, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, malam tadi berjalan normal. Tidak ada penjagaan baik dari Polisi maupun TNI. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan ponpes.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga Panji Gumilang.
Sejumlah saksi ahli terkait kasus penistaan agama ini juga sudah diperiksa polisi.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, kasus lain yang diusut dengan melibatkan Panji adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya, di Ponpes Al-Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh direktorat tindak pidana ekonomi khusus setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.