JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani, Selasa (1/8).
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun," katanya.
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.