Kompas TV video vod

Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka!

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 22:04 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers hari ini, Selasa (1/8/2023).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Usai memeriksa 40 saksi serta 17 ahli, akhirnya sudah ditemukan 3 alat bukti dan 1 surat yang digunakan untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektreonik dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Pejabat Kominfo Sidang BTS, Pemeriksaan Panji Gumilang, Saksi Meringankan Mario [TOP 3 NEWS]

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x