JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers hari ini, Selasa (1/8/2023).
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Usai memeriksa 40 saksi serta 17 ahli, akhirnya sudah ditemukan 3 alat bukti dan 1 surat yang digunakan untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektreonik dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Pejabat Kominfo Sidang BTS, Pemeriksaan Panji Gumilang, Saksi Meringankan Mario [TOP 3 NEWS]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.