JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Selasa (1/8/2023) pagi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kali ini Zumi diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK tengah mengusut perkara suap pengesahan RAPBD Jambi dimana untuk mendapatkan persetujuan pengesahan, sejumlah anggota DPRD Jambi diketahui meminta "uang ketok palu" kepada Zumi Zola selaku Gubernur saat itu.
Kasus ini pula lah yang menjebloskan Zumi ke Penjara.
Zumi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Desember 2018.
Selanjutnya, Zumi mendapat pembebasan bersyarat hingga hanya menjalani masa tahanan 4 tahun dari total 6 tahun masa hukumannya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Nilai Layak Hadir Sidang Meski Sakit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.