JAKARTA, KOMPAS.TV -Dalam rangka penyempurnaan surat keputusan petunjuk teknis pelaksanaan mediasi secara elektronik, Mahkamah Agung membuka kesempatan kepada sejumlah lembaga pemberi sertifikat mediator pengadilan, untuk memberikan masukan agar dapat melengkapi prosedur mediasi elektronik ini nantinya.
Langkah ini dilakukan Mahkamah Agung dengan menyelenggarakan diskusi terbuka antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dengan Badan Diklat Mediasi Center Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yang merupakan lembaga pemberi sertifikat mediator.
Diskusi diadakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Mediator menyampaikan berbagai hal yang dianggap menjadi issue dalam penerbitan petunjuk teknis peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi secara elektronik.
Issue yang disampaikan dalam diskusi yaitu mengenai sistem pengenalan wajah, dan sistem administrasi para mediator.
Dengan adanya diskusi ini, Mediator Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang berharap, Mahkamah Agung segera menerbitkan surat keputusan mediasi secara elektronik ini.
Baca Juga: Jadi Juru Damai, Mediator Non-Hakim di PN Jakarta Pusat Diberikan Penghargaan - MA NEWS
Mediator memastikan selalu siap untuk memberi masukan demi terbitnya Perma itu.
Menanggapi masukan dari para mediator, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu, menjelaskan, MA menyambut baik masukan tersebut.
Masukan dari mediator sangat membantu Mahkamah Agung dalam menyusun petunjuk teknis perma mediasi peradilan melalui media elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik didasari Perma nomor tiga, tahun 2022.
Perma ini merupakan pelengkap dari Perma nomor satu, tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik melalui media audio visual jarak jauh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.