JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.
Selain Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiadi, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kabasarnas.
Danpuspom menambahkan, tersangka telah ditahan di instalasi militer milik TNI AU, di Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: KPK Koordinasi ke Kapolri Usut Motif Kiriman Bunga Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada 25 Juli lalu.
Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Mulsunadi gunawan, tersangka penyuap Kepala Basarnas, menyerahkan diri ke penyidik KPK, didampingi kuasa hukumnya, Senin (31/07) pagi.
Tim penyidik KPK, langsung memeriksa Mulsunadi Gunawan.
Dalam perkara ini, Mulsunadi Gunawan, dan dua tersangka lain, diduga menyuap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, 10 persen dari nilai kontrak pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga, sejak tahun 2021 hingga 2023, Kepala Basarnas menerima suap Rp88,3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.