MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.
Baca Juga: Diduga Copet, Pengunjung Ancol Tewas Usai Dikeroyok 4 Sekuriti!
Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun tersangka tidak ditahan, dan dikenai wajib lapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.