JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada institusi TNI.
Johanis mengakui Penyidik KPK khilaf soal penetapan tersangka kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Namun, pendapat berbeda disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dalam keterangan resmi pada KompasTV, Ketua KPK Firli menyatakan, seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka tidak ada yang salah.
Semua telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK: Penyidik Khilaf, Harusnya Libatkan TNI
Firli juga menyebut , KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Usai permintaan maaf Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak, muncul kabar rencana pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Eks Penyidik KPK Yudhi Purnomo mengungkapkan kabar tersebut dan dia berharap para pegawai KPK tetap solid.
KPK akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Basarnas ke Puspom TNI.
Namun, KPK harus tetap menunjukan soliditas untuk misi pemberantasan korupsi lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.