JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan minta maaf telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara mengenai kisruh OTT Kabasarnas.
Menurutnya, KPK telah melibatkan Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan tersangka.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri!
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.