JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK, Firli Bahuri merespons polemik penetapan kabasarnas sebagai tersangka suap.
Firli menegaskan, proses penanganan perkara dugaan korupsi di Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.
Dalam rilis resmi pada KompasTV, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut seluruh proses hukum, mulai dari OTT, penyidikan, hingga penetapan tersangka, sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK mengamankan 11 orang serta barang bukti dugaan suap Rp999,7 juta pada 25 Juli lalu.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua perwira TNI.
Mabes TNI mendatangi KPK, keberatan atas keputusan KPK, menetapkan perwira TNI sebagai tersangka yang dinilai menyalahi aturan.
Usai pertemuan KPK-TNI, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sempat meminta maaf ke pihak TNI.
Johanis menyebut, tim penyelidik mungkin ada kekhilafan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Basarnas.
Baca Juga: Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Direktur PUSaKO: Sebenarnya KPK Berwenang 'Mengendalikan'!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.