Kompas TV video vod

Pengganti Biaya Wajib Bayar Rp 6 T, Aset Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung!

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 17:00 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SOLO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Solo, Jawa Tengah.

7 bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah ini disita.

Papan informasi pun dipasang untuk menunjukkan jika lahan bermasalah.

Terpidana Benny Tjokrosaputro diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Aset ini disita untuk menutup biaya pengganti itu.

Untuk sementara, lahan dititipkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk segera dilelang agar menutup biaya pengganti dari kasus itu.

Baca Juga: Ini Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK|SINAU

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x