SOLO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Solo, Jawa Tengah.
7 bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah ini disita.
Papan informasi pun dipasang untuk menunjukkan jika lahan bermasalah.
Terpidana Benny Tjokrosaputro diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6 triliun.
Aset ini disita untuk menutup biaya pengganti itu.
Untuk sementara, lahan dititipkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk segera dilelang agar menutup biaya pengganti dari kasus itu.
Baca Juga: Ini Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK|SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.