JAKARTA, KOMPASTV - Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam.
Sanksi tersebut utamanya bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor atau DHE ke Indonesia.
Adapun ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023 disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke Pekerja Keuangan: Jangan Pernah Tergoda untuk Curang dan Manipulatif
“Kami lakukan sanksi kalau ada pelanggaran informasi dari pengawasan Bank Indonesia terkait pemasukan khusus DHE tersebut dalam instrumen penempatan DHE yang kemudian informasi BI untuk dirjen bea dan cukai dalam sanksi administratif bentuknya penangguhan pelayanan ekspor,”kata Sri Mulyani.
Hasil pengawasan dari BI dan atau OJK akan menunjukkan eksportir sudah penuhi kewajiban, jika iya maka sanksi akan dicabut.
Content Creator: Yuilyana Wen
Editor Thumbnail: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.