JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, MUI, Anwar Abbas bakal gugat balik Panji Gumilang dengan membayar ganti rugi imateril sebesar Rp2 triliun.
Gugatan itu dilakukan, jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas tidak terbukti.
Meski demikian gugatan itu belum diajukan ke pihak pengadilan.
Akan tetapi, penasihat hukum Anwar Abbas menyebut materi gugatannya telah disiapkan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menyebut siap hadapi gugatan balik dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, MUI, Anwar Abbas.
Penasihat Hukum, Panji Gumilang menilai gugat menggugat merupakan hal yang lumrah.
Menurut penasihat hukum Panji, aturan yang berlaku memberikan hak kepada warga negara untuk menggugat balik.
Jumlah gugatannya pun tak dibatasi.
Untuk menghadapi gugatan balik dari wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, penasihat hukum Panji mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti.
Selain menggugat perdata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara individu.
Panji Gumilang juga melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM, Setda Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, masih menunggu salinan gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.
Teppy menyebut, Pemprov Jawa Barat siap mengahadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mulai melawan dengan menggugat beberapa tokoh dan MUI, mulai dari Menko Polhukam, Mahfud MD hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, gugatan terhadap Mahfud MD telah dicabut.
Panji melakukan gugatan itu, karena menilai pernyataan dari mereka telah menyudutkan Al-Zaytun.
Baca Juga: Pemanggilan Kedua, Panji Gumilang Gagal Diperiksa: Alasan Sakit!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.