JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Mario Dandy pun meminta Majelis Hakim untuk membacakan surat dari Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini ditahan di Rutan KPK.
Dalam suratnya, Rafael menegaskan, dirinya menolak menanggung biaya restitusi atau ganti rugi, yang dibebankan kepada Mario.
Rafael beralasan, dirinya tak mampu lantaran aset-aset dan rekening miliknya telah diblokir pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan jika Mario Dandy menolak menanggung biaya restitusi, maka harus diganti dengan tambahan masa kurungan.
Dengan batalnya Saksi Ahli Meringankan yang dihadirkan pihak Mario Dandy, Hakim pun memutuskan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Agustus mendatang.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebut, perbuatan Mario Dandy Dilakukan bersama Shane Lukas dan seorang anak berinisial AG yang telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bersurat dari Rutan KPK, Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi David Ozora! Apa Alasannya?
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.