JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga puluh saksi dalam kasus dugaan penodaan agama pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023)
Penyidik akan segera melengkapi berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
Total sudah ada 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, 2 ahli sosiologi dan 1 ahli laboratorium forensik.
Ramadhan menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai pemeriksaan saksi selesai.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.