JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan salah satu alasan mencabut gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud karena mengenal sosol Menko Polhukam adalah orang baik.
"Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD 5 Triliun, Begini Kata Pakar Hukum
Sebelumnya, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.
“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan," kata Effendi.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.