KOMPAS.TV - Polisi meringkus pelaku premanisme di Pekanbaru. Pelaku kerap memeras uang warga untuk digunakan judi online dan membeli narkoba.
Inilah aksi pelaku yang meresahkan warga sekitar Kota Pekanbaru.
Selain memukul, aksi pelaku tak sungkan mengancam korban menggunakan senjata tajam agar korban memberi uang.
Tim Reskrim Polsek Tampan sempat melakukan penangkapan di kediamannya. Namun, pelaku kabur.
Setelah berkoordinasi dengan keluarga, pelaku yang berusia 28 tahun akhirnya diserahkan ke polsek tampan.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kesal Pesanan Dibatalkan, Ojol di Gowa Aniaya Mahasiswi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.