JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 12 orang terkait kasus jual-beli ginjal manusia jaringan internasional. Satu dari 12 orang yang ditangkap itu merupakan anggota Polri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, oknum polisi itu yakni berinisial Aipda M.
Ia berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal ini agar tidak terlacak oleh aparat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Selain Aipda M, polisi juga menetapkan satu orang oknum dari pihak imigrasi berinisial HA.
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Perekrut Korban Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap, Ngaku Sudah Berangkatkan 24 Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.