SEMARANG, KOMPAS.TV - Dirugikan secara materil dan non materil, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang akan mengajukan tuntutan ke pemilik truk jika kecelakaan terbukti disebabkan karena kesalahan pengemudi truk.
Pihaknya sedang menghitung kerugian akibat tabrakan KA Brantas dengan truk trailer di perlintasan kereta jalan Madukoro, Semarang, pada Selasa (18/7/2023) malam lalu.
“Jika pihak ekspedisi dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian, maka kami dengan itu mengajukan tuntutan kerugian sesuai dengan perhitungan kami,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, pada Kamis (20/7/2023).
Namun, Ixfan menjelaskan tuntutan akan diajukan kepada pemilik truk, bukan kepada pengemudinya.
Adapun kerugian yang dialami adalah kerusakan kereta, jalur rel, jembatan rel kereta dan kerugian non materil seperti keterlambatan perjalanan kereta.
Baca Juga: Saksi Kunci, Beginilah Cerita Kronologi Tabrakan KA Brantas-Truk dari Penjaga Palang Pintu
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.