BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan 12 tersangka sindikat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terkait jual beli ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Menyebut para tersangka berperan merekrut, menampung, hingga menjadi menjadi penghubung rumah sakit di Kamboja.
Rumah kontrakan di Perum Vila Mutiara Gading ini dijadikan sebagai tempat penampungan korban yang akan dijual ginjalnya.
Modus para pelaku adalah menawarkan korban bekerja di luar negeri.
Modus perdagangan orang yang diduga akan dijual ginjalnya berawal dari korban ditawari bekerja di luar negeri.
Lalu para korban di tempatkan di suatu penampungan.
Polisi juga bekerja sama dengan kepolisian internasional karena dugaan kasus penjualan organ ginjal dilakukan antarnegara.
Direktur BP2MI, Benny Ramdhani mengapresiasi kinerja Polri karena dalam waktu 1,5 bulan usai perintah Presiden Jokowi, Polri langsung mengusut tuntas kasus TPPO yang terjadi.
Kriminolog UI, Adrianus Meliala berpendapat bahwa upaya penangkapan 12 tersangka TPPO jaringan Internasional ini belum cukup.
Adrianus meminta Polri bekerjasama dengan kepolisian Kamboja dimana disanalah tempat penampungan para korban TPPO.
“Katanya jaringan internasional, kok yang ditangkap hanya Indonesia saja, belum cukuplah” ujar Adrianus.
Tambahnya, “Lebih baik terlambat dari pada tidak, tadi dikatakan Interpol sudah bekerja maka kita tunggu, bagaimana kemudian negara Kamboja juga bersedia untuk melihat yang terlibat dan juga negara-negara lain."
Baca Juga: Warga di Jember Diserang Kawanan Kera, 3 Orang Alami Luka Gigitan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.