JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil.
Terkait bantahan Johnny di nota pembelaan, hakim memutuskan tidak menanggapi karena sudah masuk pokok perkara.
Hakim memerintahkan sidang ke tahap pemeriksaan pada 25 Juli mendatang.
Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Warga Jambi Jadi Miliarder
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.