Kompas TV video vod

Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate: Semuanya Tidak Dapat Diterima

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 18:55 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bakti kominfo.

Majelis hakim memastikan pihaknya independen dan bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Terkait tidak diterimanya eksepsi yang diajukan Johnny G Plate hakim ketua menyatakan, surat dakwaan JPU sudah lengkap, jelas, dan cermat.

Baca Juga: Budi Arie Ketua Relawan Projo, Kini Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x