Kompas TV video vod

[FULL] Sidang Putusan Sela Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Kasus Korupsi Proyek BTS

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 17:46 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Majelis Hakim memutuskan meminta Jaksa Penuntun Umum (JPU) melanjutkan sidang perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Anang Achmad Latif,” Lanjutnya.
 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Hakim Tolak Putusan Sela Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif!

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025, 15:08 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x