JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Hukum Pidana dari UIN Jakarta, Alfitra sampaikan keterangannya di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora.
Alfitra bertindak sebagai saksi dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023)
Kuasa Hukum sempat menanyakan terkait pendapat ahli tentang Pasal 351 tentang peran ikut serta aktif dan pasif.
Pertanyaan kuasa hukum kemudian dipotong oleh hakim.
Lantaran jika tidak setuju dengan pernyataan ahli untuk menuangkan ke nota pembelaan.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.