JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Agus Surono bicara mengenai kritik atau kebebasan berpendapat dengan disertai kaidah kesopanan.
"Mohon izin di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa sih yang dimaksud dengan kritik. Tapi pada prinsipnya saya mau menyampaikan dalam sidang ini adalah bahwa kebebasan dalam memberikan pendapat itu pada hakikatnya dilindungi oleh konstitusi kita oleh UU kita," kata Surono dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Ahli Pidana Tak Terima Dibentak Pengacara Haris Azhar dan Fatia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.