AKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.
Salah satu alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G.
Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.