AKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.
Salah satu alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G.
Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.