Kompas TV video vod

Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Hakim: Telah Masuk Unsur Perkara

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 12:18 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G

Salah satu alasan hakim adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x