Kompas TV video vod

BREAKING NEWS - Hakim Tolak Putusan Sela Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif!

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 11:21 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela.

Putusan sela Anang Achmad Latif ditolak oleh hakim.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan Selasa (25/07) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/07).

Agenda hari ini pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dan 1 terdakwa lainnya yaitu Yohan Suryanto.

Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x