Kompas TV video vod

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 11:16 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. Eksepsi dari Anang Achmad Latif telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x