JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Rudolf Tobing langsung meninggalkan ruang sidang pada Kamis (13/7/2023).
Saat ditanya apakah ajukan banding terhadap hasil vonis hakim, Rudolf tak memberikan sepatah katapun kepada awak media.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Video editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Keluarga Icha Kecewa dengan Hasil Vonis Rudolf Tobing 20 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.