JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (13/7/2023).
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan Rudolf divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
Usai persidangan digelar, kakak Icha, Destiawan, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Hukuman tersebut dinilai tak setimpal jika dibandingkan dengan peristiwa yang dialami oleh adiknya.
Video editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Senyum Rudolf Tobing Terungkap di Rekonstruksi, Bohongi Icha soal Podcast Lalu Membunuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.