JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Tahapannya dimulai dengan menstandarisasi ruang inap rawat kelas tiga rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan ini untuk memberikan standar baru khususnya bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Terpilih Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyebut, kelas 3 BPJS Kesehatan memang harus distandarkan dengan meningkatkan fasilitas kenyamanan.
Bagi masyakarat miskin iurannya Rp42.000 per bulan. Sedangkan pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tidak tetap terbagi menjadi 3 kelas.
Kelas 1 iuran Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000 per bulan.
Baca Juga: Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.