JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Christian Rudolf Martahi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP.
Keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Rudolf.
Baca Juga: Rudolf Tobing Sang Pembunuh Bertroli Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Laptop Milik Korban
Kasus Rudolf Tobing sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV lift sedang tersenyum saat membawa troli merah berisi jasad korban Icha.
Rudolf diketahui membawa jenazah Icha menggunakan mobil miliknya menuju lokasi pembuangan.
Pembunuhan terjadi pada 17 Oktober 2022 di Apartemen Green Pramuka City.
Jasad korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.
Motif pembunuhan karena dendam dan sakit hati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.