JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini buntut dari pengembalian uang Rp27 miliar, kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Menko PMK: Jika Ada Kecurangan, Lapor dan Evaluasi
Kejaksaan Agung menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari titik terang siapa pemberi uang Rp27 miliar.
Kejaksaan Agung mengeklaim merujuk keterangan Maqdir Ismail yang menyebut proses penyerahan uang terjadi di kantornya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.