JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI, pada Kamis, (13/7/2023) terkait pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa client kami Irwan Hermawan," ungkap Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan.
" Jumlah uang yang kami serahkan, sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh kejaksaan agung adalah sebesar 1,8 Juta US Dolar," lanjutnya.
Diketahui memang Maqdir membawa uang sejumlah Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Maqdir: Saya Penuhi Janji Kembalikan Uang dari Irwan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.