KOMPAS.TV - Razia polisi juga ada aturannya lho!
Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindak pelanggar lalu-lintas.
Prosedur razia polisi berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Bakal Menyasar 14 Hal Berikut| SINAU
Editor Video: Dawud Abdul
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.