JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), Ahmad Sofian, seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Sofian menyoroti 2 aspek penting yang menentukan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ungkap Ahmad Sofian.
“2 aspek itu terletak pada aspek subjektif dan yang kedua aspek objektifnya," lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.