Kompas TV video vod

Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 17:43 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), Ahmad Sofian, seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Sofian menyoroti 2 aspek penting yang menentukan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ungkap Ahmad Sofian.

“2 aspek itu terletak pada aspek subjektif dan yang kedua aspek objektifnya," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x