JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji menggugat MUI atas kerugian immateriel senilai Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mengatakan gugatan dilayangkan lantaran dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.